Prosedur Pengajuan
Cuti Akademik/Pindah Jurusan/Pindah Kuliah
Mohon dibaca samapai selesai
( 1 )
Melengkapi syarat-syarat di bawah ini:
Foto Kopi KTM
Surat Keterangan Bebas Perpurtakaan dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Surat Keterangan Bebas Perpurtakaan dari UIN Antasari
Surat Permohonan Cuti Akademik/Pindah Jurusan/Pindah Kuliah
yang bisa diunduh dengan mengklik tombol di bawah ini:
( 2 )
Semua berkas sesuai syarat di atas difotocopy 1 rangkap dan masing-masing dimasukkan kedalam map berwarna hijau.
Berkas asli diserahkan ke Sub Bagian Umum Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
sedangkan fotocopy-nya diserahkan ke Sub Bagian Mikwa dan Alumni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
( 3 )
Menunggu proses disposisi atau persetujuan dari pimpinan fakultas
( 4 )
Berkas permohonan yang telah disetujui akan diturunkan langsung ke Sub Bagian Mikwa dan Alumni Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
untuk ditindak lanjuti dan diproses pembuatan suratnya
( 5 )
Mahasiswa bisa mengecek ke Sub Bagian Mikwa dan Alumni, apakah Surat Cuti Akademik/Pindah Jurusan/Pindah Kuliah
telah selesai dibuat paling cepat 3 hari kerja setelah penyerahan berkas.
( 7 )
Surat yang telah selesai dibuat bisa diambil dan dibagikan sesuai dengan tembusan surat.
( 8 )
Khusus Surat Cuti Akademik/Terminal yang dipegang oleh mahasiswa, harus disimpan dengan baik karena akan digunakan
untuk daftar ulang dan mengaktifkan kembali status kemahasiswaan pada semester berkutnya.
( 9 )
Mengisi Formulir Online di bawah ini dan diakhiri dengan mengklik tombol kirim: