Diberitahukan kepada Mahasiswa angkatan 2012 dan 2013 yang telah mengajukan permohonan perpanjangan studi, namun belum melakukan pembayaran UKT sampai dengan tanggal 6 September 2020, maka kami memberikan kesempatan terakhir untuk melakukan pembayaran UKT paling lambat tanggal 2 Oktober 2020. Sebelum melakukan pembayaran agar terlebih dahulu melapor kepada lbu Hj. Fatimah (Hp.085151355527) pada Bagian Akademik dan Kemahasiswaan untuk pembukaan tagihan UKTnya.
Apabila sampai dengan tanggal 2 Oktober 2020 belum melakukan pembayaran, maka pengajuan perpanjangan masa studi saudara dianggap batal dan statusnya dinyatakan keluar (DO).