PENGUMUMAN
Nomor : 921/Un.14lll.1/PP.00.9/0912020

Diberitahukan kepada Mahasiswa angkatan 2012 dan 2013 yang telah
mengajukan permohonan perpanjangan studi, namun belum melakukan
pembayaran UKT sampai dengan tanggal 6 September 2020, maka kami
memberikan kesempatan terakhir untuk melakukan pembayaran UKT paling
lambat tanggal 2 Oktober 2020. Sebelum melakukan pembayaran agar terlebih
dahulu melapor kepada lbu Hj. Fatimah (Hp.085151355527) pada Bagian
Akademik dan Kemahasiswaan untuk pembukaan tagihan UKTnya.


Apabila sampai dengan tanggal 2 Oktober 2020 belum melakukan pembayaran,
maka pengajuan perpanjangan masa studi saudara dianggap batal dan
statusnya dinyatakan keluar (DO).

Bagikan ini: